KEWAJIBAN AYAH SETELAH BERCERAI
“Ustadz saya sudah pisah dengan mantan suami, saya membiayai sendiri anak-anak, mantan suami tidak memberi, apa saya tetap menagih harfiah seorang ayah harus menafkahi”
Demikian pertanyaan yang kami dapatkan
Pada saat berpisah hakim akan memutuskan siapa hak asuhnya? Ibu. Biasanya ke Suami tetap diberikan kewajiban untuk memberikan nafkah untuk Anak, jika untuk Istri sudah berpisah (Oleh karena itu disebut mantan).
Dari sini suami ingat ketika kewajiban itu melekat walauoun sudah berpisah karena itu bagian dari biologis dia ketika berumah tangga dan terlahir kewajiban harus tetap diberikan. Jadi jangan lihat kepada Mantan Istrinya lihatlah kepada Anaknya karena tidak ada mantan anak, tidak ada mantan Orang tua, ada mantan suami ada mantan istri, mantan anak tidak ada, mantan ayah tidak ada, mantan ibu tidak ada, ayah tetap ayah dan ibu tetap ibu.
Karena itu karena terikat dan dia mewarisi, perceraian kedua orang tua tidak menggugurkan hak waris anak itu darinya, maka dari itu hak waris tetap melekat walaupun jadi mantan ayahnya meninggal dia mendapatkan warisan, istri tidak karena sudah berpisah disitu.
Baca Juga : Makna Talaq Yang Jarang Diketahui
Kematian, Kemurtadan, Termasuk perceraian itu yang menggugurkan dari hak waris, dia tidak mendapat warisan. Suami istri bercerai kemudian mantan suami meninggal, mantan istri tidak mendapat bagian Waris dan dibagi saat kemudian berpisah itu dibagi ada yang ditetapkan oleh Agama.
Kemudian Murtad, Murtad tidak mendapat warisan
Kemudian Kematian, kematian ada 2 sebab :
1. memang wafat sebelum dibagi warisan (bukan wafat yang ahli waris) jika wafat terlebih dahulu kemudian ahli waris meninggal tetap warisan diberikan kepada dia karena yang wafat duluah adalah yang akan diwariskan warisannya.
2. Sengaja membunuh orang untuk mendapat warisan maka terhijab, tidak mendapat warisan. Ada di QS. Al-Baqarah sebab dinamakan Al-Baqarah salah satunya demikian, ada keluarga yang sangat kaya tetapi pelit, begitu pelitnya ada yang marah disalah satu anggota keluarganya maka ketika malam tiba dibunuhlah dia, tujuannya adalah untuk mendapatkan warisan dari situ dan hartanya bisa dikuasai, dilemparlah jasadnya dijalanan dan dia pergi, dan orang tidak tau siapa yang membunuhnya.
Jika peristiwa itu tidak disebutkan kejadiannya siapa tokohnya ini menunjukan akan terjadi lagi dikemudian hari.
Dijaman sekarang adakah kasus pembunuhan yang mayatnya sengaja dibuang ditempat terbuka..?
Ada kasus pembunuhan karena warisan? Ada kasus pembunuhan karena selingkuh? Ada semua]
Maka dari itu kasus seperti itu isyaratkan dalam Al-Quran dimasa lalu aga r tidak terjadi lagi dimasa depan, tetapi jika desebutkan tokohnya kapan kejadiannya ini menunjukan kejadian tersebut terjadi pada orang tersebut dan tidak adakan terjadi dikemudian hari.
Seperti Maryam anaknya Imran disebutkan dan Bintinya sekaligus kejadiannya disebutkan tidak pernah disentuh laki-laki manapun tetapi bisa mengandung dan melahirkan ini artinya yang bisa mengandung dan melahirkan tanpa disentuh laki-laki manapun Cuma Maryam Binti Imran.
Jadi hal yang demikian seperti yang ditanyakan tetap ada kewajiban dan tetap diberikan dengan cara yang Halal jangan berikan yang Haram karena itupun anak akan tumbuh mungkin melahirkan pahala bagi anda, dengan istri mungkin berpisah tetapi mungkin anak itu menjadi penghafal Al-Qur’an, anda kurang amalan anak itu bisa mewariskan amalan untuk anda, maka berikanlah yang halal untuknya agar pekerjaan Sholehnya bisa dilakukan.
SEMOGA BERMANFAAT
Komentar
Posting Komentar