Langsung ke konten utama

Makna Talaq Yang Jarang Diketahui

 

MAKNA TALAQ YANG JARANG ORANG TAHU

Jika suami menjatuhkan Talaq 3 pada Istrinya tanpa ada Talaq 1 dan 2 sebelumnya, apakah berlaku Talaq 3..?

Berikut pertanyaan yang kami dapatkan

Kita rujuk dulu pada keterangan Rosulullah shallallahu alaihi wasallam yang terdapat diantaranya dalam Hadits Riwayat sahabat Abu Hurairah, Beliau meriwayatkan Hadits dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dan ini dikutip oleh imam-imam ahli Hadits diantaranya Imam At-Tirmidzi Nomor Hadits 1184

Ada Tiga hal apabila serius dilakukan maka hukumnya serius hal tersebut umum dikalangan kita, kemudian ada yang bercanda (tidak serius) tetapi tetap dilakukan maka tetap dihukumi dalam syariat menjadi serius, maka hati-hati ada suatu hukum dalam syariat tentang tiga persoalan yang apabila dikerjakan serius ataupun bercanda hukumnya tetap serius, artinya terjadi hukum didalamnya.

1. NIKAH

2. TALAQ / CERAI

3. RUJUK

Itu semua adalah bab tentang pernikahan,

Yang Pertama adalah NIKAH, hati-hati dengan Nikah jikalau sungguhan maka hukumnya sudah jelas, ada saksi, mahar, wali dan seterusnya. Tetapi terkadang yang tidak disadari seperti membuat Sinetron, Drama, Film dan ada adegan pernikahan didalamnya. Hati-hati walaupun canda tetapi terpenuhi syarat-syaratnya seperti ada Wali, mahar, dan sebagainya disebutkan nama Fulan binti Fulanah dengan maskawin sekian dan seterusnya, walaupun canda sifatnya membuat suatu hal tayangan tetapi apabila dikerjakan bisa menjadi SERIUS.

Maka dari itu kami menyarankan untuk teman-teman yang membuat video jikalau ada adegan demikian disamarkan atau tidak disempurnakan kalimatnya, sehingga tidak menjadi serius dalam hukum syariat, bukan sekedar bercanda tetapi dilihat dampaknya dalam persepsi Syariat semua punya pandangan tetapi hukum syariat juga mempunyai pandangan dan mempunya penilaian tertentu.

Termasuk dengan Bapak (Orang Tua / Wali) Fulan kenalan dengan kawan dan dipertemukan kemudian terjadi kalimat akad “Saya Nikahkan dengan puteri saya dan seterusnya.....” dan dijawab saya terima maka terjadilah hukum serius, maka berhati-hatilah.

Kemudian yang Kedua TALAQ, Talaq juga agar tidak main-main. Kenapa syariat menerapkan ketat pada hukum Talaq, sehingga ada perlindungan kepada Istri agar Suami tidak main-main mempermainkan rumah tangga misalnya, nanti ada konsep yang menekankan kepada perlindungan istri ada konsep penghormatan kepada suami sehingga ada keadilan didalamnya,

Jadi istri disini pun dikuatkan dilindungi oleh Syariat hukum Islam sehingga derajatnya terangkat, diberikan kemuliaan, suami sekalipun pemimpin diberikan batasan-batasannya dimana harus tegas, dimana mesti dilarang, dimana menyayangi, menghormati, mengayomi dan sebagainya.

Termasuk dalam persoalan ini tentang Talaq / Cerai disini sangat ketata dalam hukum Islam tidak boleh ada main-main terkait dengan perasaan, kekuatan, terkait dengan dampak, karena itu dalam Islam begitu ketatnya perlindungan kepada Istri dalam kehidupan rumah tangga maka Talaq pun tidak boleh dipandang sepele, jangan main-main apabila disampaikan main-main maka dihukumi serius.

Hukum yang diterpkan dengan keseriusan itu untuk membuat sebuah ketegasan sehingga suami tidak mempermainkan keadaan itu untuk berbuat Talaq, dan diantara turunan ini pun Islam memberikan hukum yang ketat dilihat apakah orang itu serius dalam mengucapkan dengan kesadaran sepenuhnya (walapun disini diikat dengan hukum canda) seriusnya diikat dengan SADAR.

Sehingga nanti ada perdebatan antara para ulama kalaupun Canda tetapi Sadar maka Jadilah, tetapi jikalau itu diluar kesadaran sedang kondisi tertentu misalkan bermimpi sampai keluar kalimat “Saya Talaq / Carai kamu..”  tentunya itu tidak masuk dalam kategori hukum karena diluar kadar kesadaran.

Tetapi apabila disampaikan dalam aspek kesadaran serius ataupun canda itu bisa menjadi hukum, kemudian tidak sembarangan dalam memberikan hukum Talaq langsung pada tahap yang tertinggi, ada tahap Talaq 1, Talaq 2, Talaq 3 itu pun bukan permainan Teman-teman sekalian.

Ingat betul, jadi Talaq itu solusi terakhir dalam Syariat untuk menyatukan asalnya bukan memisahkan, jadi diberi kesempatan untuk sadar kembali akan rencana kehidupan berumah tangga, tentang hikmah berumah tangga, tentang kasih sayang yang telah terjalin jadi diberikan solusi sampai tiga kali.

 

Yang pertama diberi kesempatan untuk balik lagi 3x masa suci jika suami ingin balik segera kembali tanpa diikat oleh akad kembali, jadi Talaq adalah solusi untuk memikirkan lagi untuk merenungi lagi, awalnya bukan konsep untuk memisahkan lebih untuk menyatukan sebagai solusi terakhir.

Kalau satu rujuk tetapi terjadi lagi maka ada kesempatan ke 2, yang ke 2 sudah membaik tetapi terjadi lagi maka baru yang ke 3, dan yang ke 3 lebih ketat lagi jika terjadi Talaq yang ke 3 maka tidak boleh menikah lagi 2 orang itu kecuali orang itu sudah menikah lagi dengan orang lain sebagai pelajaran besar agar tidak main-main dalam Berumah Tangga.

Itulah pengetatan dan pengindahan hukum Islam dalam memberikan perlindungan dalam Rumah Tangga, karena itu pada seseorang yang langsung mengucapkan kepada Istrinya Talaq 3x langsung. Itu dianggap oleh para ulama tidak berlaku Talaq 3 tetapi baru dianggap sebagai Talaq yang Pertama saja.

Syaratnya tadi jika ada unsur kesadaran kalaupun disitu sadar dalam arti dia ada candakah disitu atau dalam suasana marah.

Alangkah lebih baik jika kembali pada solusi Al-Quran di Surat ke 4 ayat ke 34 sampai 35

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An-Nisaa’ : 34)

 

Jika dikhawatirkan persoalan-persoalan dalam rumah tangga ada persoalan-persoalan yang tidak nyaman maka cobalah untuk saling merenungkan terlebih dahulu, saling berbicara bukan berbicara kepada orang lain apa lagi bercerita di media sosial, bikin status dan lain sebagainya alangkah baiknya diskusikan dengan pasangan.

 

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. An-Nisaa’ : 35)

 

Jika tidak bisa diselesaikan sendiri maka undang yang menurutnya bisa dipercaya dari pihak ke 3 minimal dari pihak keluarga Istri siapa keluarga dari Suami siapa dudukan persoalannya. Solusi di Al-Quran itu sangan indah tidak harus mengeluarkan sesuatu karena emosi.

Dan yang Ketiga adalah RUJUK, jika ada persoalan dan ingin kembali maka Rujuk bertemu bicarakan baik-baik.

Maka yang bisa jadi pelajaran untuk kita semua yang pertama berbahagia bahwa masih ada rasa cinta didalam diri mudah-mudahan dijaga oleh Alloh subhanahu wa ta'ala diberkahi kehidupan rumah tangganya dan tidak bermain-main untuk mengeluarkan kata-kata yang berdampak serius, yang kedua ini menjadi wahana untuk introspeksi disadari bahwa tidak ada yang sempurna Istri bukan bidadar yang selalu taat pasti ada kekurangan dan Suami juga demikian, Suami bukan malaikat yang selalu berbuat baik. Maka dari itu saling mengkoreksi diri sendiri.

SEMOGA BERMANFAAT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Baitul Maqdis – Akar Krisis Palestina (Part 1)

  Sejarah Baitul Maqdis – Akar Krisis Palestina   اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ Alhamdulillah puja dan puji syukur kita panjatkan kepada Alloh subhanahu wa ta'ala yang menciptakan manusia dan memberi petunjuk berupa Al-Quran dan pada suatu saat kita akan kembali pada-Nya, Sholawat serta salam kita curahkan kepada Rosululloh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan kita berharap ketika kembali kepada Alloh subhanahu wa ta'ala kita adalah orang yang diakui oleh Rosululloh Muhammad shallallahu alaihi wasallam dari sebagian daripada umatnya.             Saudaraku yang dirahmati Alloh, tentu saja ketika kita dihadirkan atau disodorkan berita-berita mengenai Baitul Maqdis tidak sedikit diantara kita yang merasa bingung, merasa kurang referensi, merasa tidak memiliki banyak informasi tentang kejadian-kejadian yang muncul di Baitul Maqdis, kenapa bisa muncul..?   Karena itulah kami berfikir baik kiranya kami memberikan sebuah sharing tentang

Alasan Kaum Muslimin Tidak Terpanggil Hati Dan Jiwanya

  MENGAPA HARUS PALESTINA اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ Alhamdulillah puja dan puji syukur kita panjatkan kepada Alloh subhanahu wa ta'ala yang menciptakan manusia dan memberi petunjuk berupa Al-Quran dan pada suatu saat kita akan kembali pada-Nya, Sholawat serta salam kita curahkan kepada Rosululloh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan kita berharap ketika kembali kepada Alloh subhanahu wa ta'ala kita adalah orang yang diakui oleh Rosululloh Muhammad shallallahu alaihi wasallam dari sebagian daripada umatnya. Saudaraku yang dirahmati Alloh. Mengapa Harus Palestina..? Ada beberapa alasan, tidak sedikit kaum Muslimin yang tidak terpanggil hati dan jiwanya disaat banyak saudara mereka yang teraniaya, “mengapa memikirkan yang jauh disana? Disini juga banyak yang menderita” kalimat tersebut sering kita dengar. Ada juga disaat ribuan darah Kaum Muslimin ditumpahkan orang kafir masih sempat mengeluarkan melarang berdemo membela Palesti