Langsung ke konten utama

Apakah Nadzar Boleh diBatalkan..????

 

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Alhamdulillah puja dan puji syukur kita panjatkan kepada Alloh subhanahu wa ta'ala yang menciptakan manusia dan memberi petunjuk berupa Al-Quran dan pada suatu saat kita akan kembali pada-Nya, Sholawat serta salam kita curahkan kepada Rosululloh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan kita berharap ketika kembali kepada Alloh subhanahu wa ta'ala kita adalah orang yang diakui oleh Rosululloh Muhammad shallallahu alaihi wasallam dari sebagian daripada umatnya.

Apakah bisa nadzar itu dibatalkan atau digugurkan?

Jawab :

Apa itu nadzar ya kita definisikan dulu ya apa itu nazar, setelah itu baru kita masuk kepada dalil lalu hukum menjawab pertanyaannya.

Nadzar itu adalah satu kewajiban yang dilekatkan kepada diri yang sebelumnya tidak ditetapkan oleh syariat dalam kewajibannya, maksudnya seseorang mewajibkan kepada dirinya sendiri yang ketentuan kewajiban itu pada asalnya tidak ada dalam syariat.

Tidak mewajibkan kepada dirinya sebagai hukum umum, tapi dia melekatkan itu kepada dirinya sendiri untuk melakukan sesuatu.

Bentuk nadzar itu ada 2, satu kewajiban yang dibenarkan secara syariat dalam ketaatan kepada Alloh. Yang kedua adalah bentuk kewajiban yang dimaksudkan kewajiban dia mewajibkan pada dirinya sendiri.

Maksudnya yaitu mengerjakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai syariat atau secara bahasa syariat disebut dengan maksiat. Kita bisa cek misalnya dalam hadits Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang Sanadnya diriwayatkan oleh ummul mukminin sayyidah Aisyah radhiyallahu’anha di Al Bukhari nomor hadits 6696

 

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيۡمٍ: حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنۡ طَلۡحَةَ بۡنِ عَبۡدِ الۡمَلِكِ، عَنِ الۡقَاسِمِ، عَنۡ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهَا، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: (مَنۡ نَذَرَ أَنۡ يُطِيعَ اللهَ فَلۡيُطِعۡهُ، وَمَنۡ نَذَرَ أَنۡ يَعۡصِيَهُ فَلَا يَعۡصِهِ). [الحديث ٦٦٩٦ – طرفه في: ٦٧٠٠].
6696. Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami: Malik menceritakan kepada kami, dari Thalhah bin 'Abdul Malik, dari Al-Qasim, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Siapa saja yang bernadzar untuk mentaati Allah, maka taatilah Allah. Dan siapa saja yang bernadzar untuk bermaksiat kepadaNya, maka janganlah ia bermaksiat padaNya.”


Beliau menyampaikan kalau dan siapa yang benar untuk menaati Alloh subhanahu wa ta ala maka lakukan ketaatan itu,

Jadi ada orang bernadzar missal “Kalau saya mendapatkan promosi jabatan tertentu misalnya, maka saya akan menyantuni 10 anak yatim”.

Ini kan bagian dari ketaatan kepada Alloh subhanahu wa ta'ala, bagian yang dibenarkan dalam syariat Islam hukumnya umum, tapi dia menjadikan itu mengikat untuk dirinya.

Dia mewajibkan saya ingin menyantuni yatim kalau saya dapat promosi jabatan.

Nah, sedangkan dalam Al Quran kita temukan, misalnya QS. Al-Ma’un.

Maka dia melarang dirinya ada orang orang yang melarang diri untuk memberi makan orang orang miskin misalnya kan kemudian dan seterusnya dan seterusnya ayat

Ada juga yang terkait dengan konteks kemiskinan itu. Ada yang terkait dengan statusnya yatim atau bukan yatim dan sebagainya.

Dekat sekali hubungannya. Nah ini kan umum konteksnya, tapi dia berusaha mewajibkan kepada dirinya yang diikat dengan status. Kalau dapat promosi jabatan atau misalnya yang lain dia katakan kalau saya dapat promosi jabatan ya kan dan punya kemampuan ini, saya akan menaikkan ibadah haji misalnya atau saya akan tunaikan ibadah umrah,

Umrah haji hukumnya terbuka kapanpun ada kemampuan dia bisa lakukan. Dia mengikat dirinya untuk menunaikan itu.

Jadi kalau saya dapat promosi jabatan, saya ingin umrah misalnya. Maka ketika nadzar atau kewajiban yang dilekatkan pada dirinya itu terkait dengan ketaatan kepada Alloh subhanahu wa ta'ala, maka hal yang semacam itu kata Nabi lakukan.

Tapi kalau misalnya itu terkait dengan pelanggaran terhadap syariat, “tapi ada ada orang bernadzar untuk dalam konteks berbuat yang melanggar syariat”. Dalam konteks bermaksiat pada Alloh subhanahu wa ta'ala, maka jangan lakukan dengan bermaksiat kepada Alloh.

Kalau ada orang berkata, kalau saya misalnya Promosi jabatan maka saya akan ikut berjudi. Kalau saya promosi jabatan misalnya maka saya akan ikut mabok.

Itu hal yang tidak dibenarkan, hal yang tidak boleh dilakukan. Maka dari sini kemudian muncul hukum hukum kewajiban menepati nadzar yang telah diucapkan atau yang telah dikomitmenkan bila itu terjadi.


Kemudian ketika dia sudah mengatakan kalau saya dapat promosi jabatan. Saya akan umrah saya akan puasa dipekan ini, Senin dan Kamis. Lalu terjadilah itu Alloh Jadi ia naik promosi jabatan dapat apa yang kemudian tadi dia harapkan,

Maka terikat lah dengan nadzar dengan ketentuan dengan kewajiban yang ia telah ucapkan melekat kepada harapan yang tadi dia sebutkan.

Maka munculah hukum hukum dalam Al Quran untuk menepati nadzar yang dimaksudkan.

Misalnya kita temukan di dalam QS. Al- Insan ayat  7 – 9

 

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.

 

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.

 

إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا

Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.

 

juga di QS. Al-Hajj Ayat 29

 

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).

 

di masa lalu juga sebelum era Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sudah ada Nazar seperti misalnya nazarnya istrinya Imran (Hannah) ketika mengandung itu bernadzar kalau anaknya ini lahir maka yang terlahir ini saya bernadzar akan didekatkan dengan Alloh dikhususkan untuk kepentingan ibadah saja akan dirawat diberikan tempat yang baik khusus diinvestasikan kepentingan ibadah seperti diabadikan di QS. Ali-Imran : 35 – 36

إِذْ قَالَتِ امْرَأَتُ عِمْرَانَ رَبِّ إِنِّي نَذَرْتُ لَكَ مَا فِي بَطْنِي مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّي ۖ إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

(Ingatlah), ketika isteri 'Imran berkata: "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh dan berkhidmat (di Baitul Maqdis). Karena itu terimalah (nazar) itu dari padaku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".

 

فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَىٰ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ ۖ وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ


Maka tatkala isteri 'Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: "Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk".

 

ketika istri Imran itu bernazar pada Alloh subhanahu wa ta'ala

ya Alloh anak yang saya kandung ini.Ya kalau dia terlahir maka saya akan khususkan anak ini untuk berkhidmat beribadah kepadamu saja. Maka nanti setelah ia lahir di ayat 36

jadi ketika terlahir anaknya maka lahir perempuan dari situ diberi nama yang sesuai dengan harapannya. Diberi nama dengan Maryam perempuan yang terjaga, perempuan terhormat. Kemudian setelah itu dimohonkan perlindungan kepada Alloh agar tidak digoda oleh setan.

Jadi kalau nadzar itu siap untuk dilakukan lahir anaknya, maka dikondisikan semua perangkat perangkatnya. Kayak tadi misalnya, saya ingin mendekatkan anak ini karena Alloh saja.

Lahir, saya akan siapkan anak ini menjadi ahli quran. Saya akan siapkan anak ini kalau lahir jadi ahli hadits, maka siapkan perangkatnya. Begitu lahir bayi nama yang sesuai, misalnya Muhammad Ahlil Quran, Muhammad Hamil Quran, apabila laki laki misalnya kalo perempuan misalnya Aisyah.

Jadi ketika terlahir kita siapkan, lalu setelah itu berdoa kepada Alloh lalu carikan orang orang baik untuk merawat dia dalam arti mengajarkannya mendekatkan dirinya kepada Alloh seperti Sayyidah Hannah pernah melakukan itu dengan menjadikan anak yang lahir Maryam dirawat kemudian oleh pamannya (Zakaria) dan dibuatkan Mihrab khusus untuk mendapatkan cita cita itu dan menepati nazarnya.

Jadi banyak sekali di era era terdahulu juga nadzar nadzar yang sempat kemudian disampaikan dan itu harus dilakukan. Jadi kalau sudah bernadzar dan itu positif maka hukumnya wajib. Berdasarkan ayat ayat tadi berdasarkan hadits Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang disampaikan.

Hanya ababnya barangkali kewajiban itu kan diikat oleh kemampuan. Jadi persoalannya mampu tidak menunaikannya.

Jadi kalau kita misalnya sudah bernadzar, maka sepanjang berkehidupan harus berusaha untuk mewujudkan itu. Jadi berusaha mampu jangan diukur, saya nggak mampu, saya nggak mau lakukan tidak, jadi kalau dapat jabatan tadi dengan bernadzar.

Pada jabatan ingin menyantuni anak yatim berusaha untuk menyantuni

Bismillah carikan kemudian usaha yang maksimal sampai bisa menyantuni itu carikan peluang sampai bisa menunaikan jangan ditunda tunda begitu ada kemampuan lakukan karena itu nikmat yang memberikan.

Anda dapat apa yang anda harapkan, terus Alloh berikan kemampuan lakukan karena itu adalah kasih sayang Alloh yang menjadikan anda mampu memenuhi nadzar jangan ditunda tunda

Atau bahkan kemudian anda simpulkan. Saya enggak bisa, tidak. Sepanjang berkehidupan usahakan untuk mampu melakukan itu. Kalau sampai kemudian meninggal dunia tak mampu untuk dilakukan, atau misalnya ada nadzar tertentu yang tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka dia tidak berdosa.

Yang penting sudah berusaha untuk menepati atau melakukan itu semua.

Jadi kurang lebih itu yang bisa dijawab dari pertanyaan, apakah nazar itu bisa dibatalkan atau digugurkan? Nazar tidak bisa dibatalkan atau tidak bisa digugurkan babnya hanya sebatas mampu atau tidak untuk melakukannya jadi tidak dibatalkan, tidak digugurkan, hanya mampu atau tidak melakukannya.

Nazar itu batal dengan sendirinya gugur dengan sendirinya. Kalau yang didaftarkan itu bentuknya maksiat kepada Alloh atau hal hal yang mustahil untuk bisa dilakukan.

Yang maksiat seperti tadi yang tadi saya sampaikan ada orang bernadzar. Kalau saya mendapatkan promosi jabatan saya akan ikutan Judi saya ikutan Mabuk,

Maka itu tidak boleh dilakukan atau yang mustahil untuk dilakukan ya kalau saya me dapat promosi jabatan saya akan terbang ke bulan hal tersebut tidak mungkin untuk bisa dilakukan terbang naik pesawat atau membebani diri sendiri.

Kalau saya mendapat promosi jabatan, saya akan Berenang melewati Samudera Hindia. Kan enggak mungkin, kalau anda berenang juga mencelakai diri sendiri, itu nggak bisa masalah pendidikan untuk membebani diri sendiri.

Kurang lebih demikian yang bisa disampaikan.

Link Video : Apakah Nadzar Boleh diBatalkan

SEMOGA BERMANFAAT

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Baitul Maqdis – Akar Krisis Palestina (Part 1)

  Sejarah Baitul Maqdis – Akar Krisis Palestina   اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ Alhamdulillah puja dan puji syukur kita panjatkan kepada Alloh subhanahu wa ta'ala yang menciptakan manusia dan memberi petunjuk berupa Al-Quran dan pada suatu saat kita akan kembali pada-Nya, Sholawat serta salam kita curahkan kepada Rosululloh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan kita berharap ketika kembali kepada Alloh subhanahu wa ta'ala kita adalah orang yang diakui oleh Rosululloh Muhammad shallallahu alaihi wasallam dari sebagian daripada umatnya.             Saudaraku yang dirahmati Alloh, tentu saja ketika kita dihadirkan atau disodorkan berita-berita mengenai Baitul Maqdis tidak sedikit diantara kita yang merasa bingung, merasa kurang referensi, merasa tidak memiliki banyak informasi tentang kejadian-kejadian yang muncul di Baitul Maqdis, kenapa bisa muncul..?   Karena itulah kami berfikir baik kiranya kami memberikan sebuah sharing tentang

Alasan Kaum Muslimin Tidak Terpanggil Hati Dan Jiwanya

  MENGAPA HARUS PALESTINA اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ Alhamdulillah puja dan puji syukur kita panjatkan kepada Alloh subhanahu wa ta'ala yang menciptakan manusia dan memberi petunjuk berupa Al-Quran dan pada suatu saat kita akan kembali pada-Nya, Sholawat serta salam kita curahkan kepada Rosululloh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan kita berharap ketika kembali kepada Alloh subhanahu wa ta'ala kita adalah orang yang diakui oleh Rosululloh Muhammad shallallahu alaihi wasallam dari sebagian daripada umatnya. Saudaraku yang dirahmati Alloh. Mengapa Harus Palestina..? Ada beberapa alasan, tidak sedikit kaum Muslimin yang tidak terpanggil hati dan jiwanya disaat banyak saudara mereka yang teraniaya, “mengapa memikirkan yang jauh disana? Disini juga banyak yang menderita” kalimat tersebut sering kita dengar. Ada juga disaat ribuan darah Kaum Muslimin ditumpahkan orang kafir masih sempat mengeluarkan melarang berdemo membela Palesti