Langsung ke konten utama

Syarat Sahnya Berma'mum

 


اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِوَبَرَكَا تُهُ

Alhamdulillah puja dan puji syukur kita panjatkan kepada Alloh subhanahu wa ta'ala yang menciptakan manusia dan memberi petunjuk berupa Al-Quran dan pada suatu saat kita akan kembali pada-Nya, Sholawat serta salam kita curahkan kepada Rosululloh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan kita berharap ketika kembali kepada Alloh subhanahu wa ta'ala kita adalah orang yang diakui oleh Rosululloh Muhammad shallallahu alaihi wasallam dari sebagian daripada umatnya.

Pembahasan selanjutnya adalah syarat-syarat sahnya bermakmum ya sekarang makmum dari pembahasan sebelumnya imam sekarang makmum ya syarat sahnya bermakmum ada 11 apa saja..?

yang pertama Makmum yang meniatkan akan masuk kepada imam ini. Dia tidak mengetahui batalnya imam. Maka sah ya berarti tahunya imamnya belum batal.Orang makmum tidak tahu imamnya sudah batal berarti tahunya adalah masih Sah. Bisa batalnya karena hadas hadas kecil maupun besar atau yang lainnya, kalau kemudian makmumnya kemudian tahu imamnya sudah batal, maka tidak sah, ada orang habis magrib ngobrol ngobrol kemudian ada satu orang ini sudah berhadas. sudah keluar angin atau gimana. Dan itu tahu ketahuan. Kemudian dia tidak berwudhu langsung jadi imam.Orang yang tahu dia sudah batal itu enggak sah ikut jamaah sama imam tadi.

Tapi kalau yang nggak tahu tetap sah.Ya enggak tahu dia sudah bakal tetap sah tapi tapi dia wajib memberi tahu, bisa batalnya karena hadas atau karena sesuatu yang lain. Sesuatu yang lain contohnya sholat batal karena kekafiran ya sebagai contoh.Orang yang Kafir ngaku ngaku jadi islam itu kemudian jadi imam kemudian diketahui oleh makmumnya otomatis sholat tadi itu tidak sah.

yang kedua adalah Makmum itu dia tidak berkeyakinan bahwa imamnya itu wajib mengkodo. Lagi sholat yang mana solat imamnya ini wajib kodo. Sebagai contoh Sholat hormati wakti sholat untuk menghormati waktu itu ada dalam Mazhab Syafi’i sebagai misalnya safar dari sebelum dhuhur kok melewati 2 waktu jamak zuhur dan ashar yang mana dia tidak bisa berhenti diperjalanan, tidak bisa sholat dengan rukun yang rukun dan syarat sempurna menghadap kiblat, berdiri dan sebagainya. Itu tidak sempurna. Maka dalam Mazhab Syafi’i itu tidak dilakukan sholat ada, tetapi melakukan sholat hormati wakti sholat dihormati. Waktu itu dilakukan dengan semampunya sambil duduk ngadep kiblat enggak masalah tidak terpenuhi rukun dan syaratnya nggak masalah sholat semampunya tapi nanti setelah sampai di tempat yang dia bisa melakukan sholat dengan sempurna mengkodo.

Misalnya sampai di terminal misalnya itu Magrib maka tadi sholat dzuhur dan sholat ashar yang dikerjakan di kereta misalnya atau di bis yang mana dia mengerjakannya niatnya sangat dihormati waktu mengkodo sholat, dzuhur dan ashar nya karena bisa dilakukan dengan berdiri dan menghadap kiblat.

Orang yang lagi sholat dihormati waktu di bis tadi itu tidak boleh dima’mumi kalau ma’mum kepada orang yang dia wajib mengkodo itu tidak sah. Tidak sah karena bukan sholat ada bukan sholat ada. Tetapi shalat yang lain.

Yang ketiga Imamnya tidak jadi makmum. Ada orang datang menjadikan imam. Kemudian ternyata imamnya ini lagi ma’mum sama yang lain hal tersebut tidak sah. Contoh di sini ada bapak sendirian kemudian ada ibu di sana dia meniatkan makmum kepada bapak ini lagi niat ma’mum ada ibu ibu lagi yang datang meniatkan ma’mum pada ibu tadi lagi ma’mum itu nggak sah kenapa?

Karena ibu tadi yang jadi ma’mum itu dijadikan imam sama sebelahnya itu enggak sah, kenapa enggak sah?

Karena imam yang diikuti itu lagi jadi ma’mum yang lain itu tidak Sah.Selama dia masih berma’mum kecuali kalau sudah sudah terpisah sudah masbuk misalnya itu masih sudah sudah boleh dijadikan dijadikan imam.

Misal ada jamaah masbuk telat satu rokaat. Kemudian setelah imam salam ada yang datang lagi, sementara dia sudah berdiri sedang menyempurnakan.Rokaat yang terakhi, maka karena posisinya sudah tidak lagi berma’mum pada imam sudah sendirian itu boleh dijadikan imam dikasih syarat atau di tepuk atau langsung takdir memberikan isyarat enggak masalah.

Bahkan tidak dikasih tahu tidak apa-apa Tidak masalah, wajib niat jadi imam. Imamnya juga tidak boleh, tidak bisa membaca maksudnya Bacaan A-fatihah nya itu enggak benar.

Itu tidak bisa dijadikan imam ini khusus di sholat jahr misalnya bacaan al fatih yang sampai merubah makna. Ketahuan bahwa Imamnya itu Al-fatihah enggak benar. Sampai merubah makna.

Tapi kalau nggak tahu habis zuhur kemudian pergi lagi pulang rumah misalnya.Karena sudah enggak ke situ lagi sampai hari kiamat, dia enggak tahu kalau yang menyebabkannya salah itu salah ya enggak perlu mengulang seperti itu.

Makanya penting untuk menjadikan.Imam bacaan Al-fatihahnya minimalkan Al-fatihah karena yang jadi Rukun.

Yang Keempat Makmumnya tidak lebih maju dari imamnya di posisi berdirinya. Kok sampai di depan imam itu nggak sah sholat makmum ini enggak sah.

Maka dia dibelakangnya, apabila sejajar gimana?

Kalau sejajar nempel itu dalam mantap syafii makruh kalau Mazhab Maliki boleh atau mubah. Boleh atau makruh kenapa mazhab Syafi’i makruh karena nanti bisa memungkinkan kalau imamnya agak gerak gerak terus mundur dan ma’mumnya gerak gerak maju melebihi dari imamnya nanti bisa enggak sah jamaahnya.

Makanya bersejajar antara imam dan Ma’mum meskipun berdua, meskipun ibu ibu putri sejajarnya itu antara mata kaki dengan mata kaki itu sama sejajar, ukurannya mata kakinya bukan jarinya karena ukuran telapak kaki beda beda itu saja itu makruh, maka ibu pun dalam Mazhab Syafi’i sunahkan agak mundur sedikit itu Sunnahnya.

Makmum harus mengetahui pergerakan imam kapan ruku kapan berdiri, kapan sujud itu harus tahu.Melalui apa?

Melalui salah satu dari 4 Sifat.

Bisa dari suaranya imam, Bisa dari gerakannya imam, Bisa dari gerakan makmum yang lain. Kalau imamnya enggak ketahuan atau enggak kelihatan, Bisa juga dari suaranya mubalig (Mengikuti suara imam kalau di Masjidil Haram itu.Imamnya takbir Allahu akbar. Ada yang Allahu akbar).

Itu kalau salah satu dari 4 ini maka itu boleh bermakmum kalau 4 empatnya tidak bisa ketahuan suaranya Imam tidak terdengar. Juga tidak ketahuan gerakan imamnya enggak ketahuan seperti apa sudah sampai apa, tidak ada mubalignya itu enggak tahu itu tidak boleh bermakmum meskipun satu masjid. 

 

Link Video : Syarat Sahnya Berma'mum

SEMOGA BERMANFAAT

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Baitul Maqdis – Akar Krisis Palestina (Part 1)

  Sejarah Baitul Maqdis – Akar Krisis Palestina   اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ Alhamdulillah puja dan puji syukur kita panjatkan kepada Alloh subhanahu wa ta'ala yang menciptakan manusia dan memberi petunjuk berupa Al-Quran dan pada suatu saat kita akan kembali pada-Nya, Sholawat serta salam kita curahkan kepada Rosululloh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan kita berharap ketika kembali kepada Alloh subhanahu wa ta'ala kita adalah orang yang diakui oleh Rosululloh Muhammad shallallahu alaihi wasallam dari sebagian daripada umatnya.             Saudaraku yang dirahmati Alloh, tentu saja ketika kita dihadirkan atau disodorkan berita-berita mengenai Baitul Maqdis tidak sedikit diantara kita yang merasa bingung, merasa kurang referensi, merasa tidak memiliki banyak informasi tentang kejadian-kejadian yang muncul di Baitul Maqdis, kenapa bisa muncul..?   Karena itulah kami berfikir baik kiranya kami memberikan sebuah sharing tentang

Alasan Kaum Muslimin Tidak Terpanggil Hati Dan Jiwanya

  MENGAPA HARUS PALESTINA اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ Alhamdulillah puja dan puji syukur kita panjatkan kepada Alloh subhanahu wa ta'ala yang menciptakan manusia dan memberi petunjuk berupa Al-Quran dan pada suatu saat kita akan kembali pada-Nya, Sholawat serta salam kita curahkan kepada Rosululloh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan kita berharap ketika kembali kepada Alloh subhanahu wa ta'ala kita adalah orang yang diakui oleh Rosululloh Muhammad shallallahu alaihi wasallam dari sebagian daripada umatnya. Saudaraku yang dirahmati Alloh. Mengapa Harus Palestina..? Ada beberapa alasan, tidak sedikit kaum Muslimin yang tidak terpanggil hati dan jiwanya disaat banyak saudara mereka yang teraniaya, “mengapa memikirkan yang jauh disana? Disini juga banyak yang menderita” kalimat tersebut sering kita dengar. Ada juga disaat ribuan darah Kaum Muslimin ditumpahkan orang kafir masih sempat mengeluarkan melarang berdemo membela Palesti