Langsung ke konten utama

Hukum Sholat Jamaah

 

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Alhamdulillah puja dan puji syukur kita panjatkan kepada Alloh subhanahu wa ta'ala yang menciptakan manusia dan memberi petunjuk berupa Al-Quran dan pada suatu saat kita akan kembali pada-Nya, Sholawat serta salam kita curahkan kepada Rosululloh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan kita berharap ketika kembali kepada Alloh subhanahu wa ta'ala kita adalah orang yang diakui oleh Rosululloh Muhammad shallallahu alaihi wasallam dari sebagian daripada umatnya.

Dari berbagai banyak hadis kemudian ulama membagi ataupun menyebutkan hukum shalat jamah itu apa bahwa hukum sholat jamaah itu wajib atau sunah atau boleh atau seperti apa.

Maka dalam hal ini beda shalat beda hukumnya. Jamaah di dalam sholat berbeda sholat maka hukumnya pun berbeda beda.

Ada yang jamaahnya itu hukumnya menjadi fardhu ‘ain. Berarti wajib jamaah nggak boleh tidak jamaah harus dilakukan dengan jamaah seperti sholat Jumat, maka harus dilakukan jamaah enggak boleh sholat Jumat kok sendirian.

Itu enggak boleh, maka salat Jumat di Antara sholat yang jamaahnya hukum yang menjadi fardu ‘ain.

Ada yang jamaah sholatnya kemudian hukumnya menjadi fardhu kifayah. Apa sholat jamaah yang hukumnya fardu kifayah yaitu sholat 5 waktu.

Sholat fardu 5 waktu itu hukumnya kalau dilakukan jamaah jamaahnya adalah fardu kifayah. Ini yang menjadi apa namanya Kecondongan ataupun kecenderungan dari mazhab syafii.

Walaupun dalam dalam hal ini tentu tentu para ulama berbeda pendapat sholat fardu dilakukan dengan jamaah jamaahnya hukumnya apa ada yang dikatakan fardu kifayah, ada yang mengatakan sunnah muakkad ada yang mengatakan fardu ain.

Maka dalam hal ini pendapat yang masyhur yang dipilih oleh Imam Syafi’i adalah hukumnya fardu kifayah Tidak sampai fardu ain. Jadi boleh dilakukan dengan sendiri.

Ada jamaah yang hukumnya itu sunnah. Lebih baik dilakukan dengan jamaah ketimbang sendirian. Apa contohnya? Sholat tarawih Itu sunahnya adalah jamaah, sendiri boleh tetapi lebih afdol lebih baik adalah dengan jamaah.

Kemudian sholat istisqo. Kemudian sholat Ied. Sholat ied itu hukumnya jamaahnya adalah sunah.

Kemudian ada yang shalat ketika dilakukan dengan jamaah, malah jamaahnya jadi haram. Apa orang melakukan sholat jamaah makmumnya bermakmum kepada imam yang sholatnya antara makmum dan imam-nya ini berbeda aturannya ataupun berbeda sifatnya

Sebagai contoh : Orang sedang melakukan sholat jenazah kemudian diikuti dima’mumi oleh orang yang melakukan sholat fardu. Itu tidak boleh, haram, kenapa aturannya berbeda.

Yang sholat jenazah enggak ada rukuk enggak ada sujudnya. Sedangkan yang shalat fardu itu ada rukuknya anda sujudnya, kalau kemudian mendapati kayak gitu maka otomatis langsung batal.

Sebagai contoh habis sholat dhuhur misalnya, Sholat ada sekaligus mensholatkan jenazah orang enggak tahu masuk dikiranya lagi salat Duhur, langsung masuk aja bertakbir kemudian Imamnya takbir empat kali enggak rukuk.

Yang lagi sholat jamaah otomatis yang tadi salat Duhur otomatis batal tidak sah, tidak sah karena bermakmum kepada imam yang aturannya berbeda.

Atau contoh yang lain, misalnya jamaah sedang melakukan shalat gerhana shalat gerhana karena aturannya berbeda shalat gerhana itu satu rokaat memiliki 2 kali berdiri, 2 kali rokuk dan 2 kali sujud seperti itu misal gerhana bulan itu.

dilakukan di dekat-dekat waktu subuh biasanya atau pernah waktu subuh ya sebelum subuh jam 03.30 atau 4:00 kurang.

Orang ke masjid dia sementara jamaah sedang melakukan shalat gerhana bulan ya dikiranya sudah sholat subuh dia ikut salat subuh kok ternyata rokuknya 2 kali ya ternyata lagi sholat gerhana otomatis yang tadi salat subuh batal shalatnya karena bermakmum kepada imam yang sifat sifatnya berbeda.

Tetapi selama sifat sholatnya sama, maka sholat apapun imam itu bisa diikuti ya. Misal imam lagi sholat Ba’diyah Duhur misalnya ada orang datang telat ini sudah enggak ada jamaah lagi boleh bermakmum kepada orang yang sedang Ba’diyah Duhur tadi karena secara aturan aturan sholatnya sama satu rokaat punya satu rukuk dan 2 sujud seperti itu aturannya sama maka boleh.

Kemudian ada sholat jamaah hukumnya menjadi menjadi Makruh sholat jamaah itu kapan kalau ada orang yang sholatnya ada sholat adaan itu bermakmum kepada orang yang sedang melakukan sholat kodo, Itu makruh.

Sebagai contoh orang baru bangun tidur karena ketiduran. Itu melewatkan Duhur tidur 11:00 bangun bangun sudah 4:00 jadi waktu Duhurnya Kelewatan maka kemudian Otomatis karena sudah 4:00. orang yang bangun tidur ini melakukan shalat asar dulu baru shalat kodo, sholat ashar dulu baru setelah itu mengkodo Duhur ada orang yang datang kemudian bermakmum sedangkan imamnya tadi sedang kodo zuhur itu makruh ya makruh berjamaah dengan orang ataupun imam yang melakukan sholat kodo sedangkan dianya melakukan sholat adaan ya shalat ashar ma’mumnya kepada yang Duhur dengan Duhurnya dalam kondisi kodo itu itu makruh.

Itu beberapa hukum sholat jamaah berbeda beda tergantung jenis jenis shalatnya 

Link Video : Hukum Sholat Jamaah

SEMOGA BERMANFAAT

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Baitul Maqdis – Akar Krisis Palestina (Part 1)

  Sejarah Baitul Maqdis – Akar Krisis Palestina   اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ Alhamdulillah puja dan puji syukur kita panjatkan kepada Alloh subhanahu wa ta'ala yang menciptakan manusia dan memberi petunjuk berupa Al-Quran dan pada suatu saat kita akan kembali pada-Nya, Sholawat serta salam kita curahkan kepada Rosululloh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan kita berharap ketika kembali kepada Alloh subhanahu wa ta'ala kita adalah orang yang diakui oleh Rosululloh Muhammad shallallahu alaihi wasallam dari sebagian daripada umatnya.             Saudaraku yang dirahmati Alloh, tentu saja ketika kita dihadirkan atau disodorkan berita-berita mengenai Baitul Maqdis tidak sedikit diantara kita yang merasa bingung, merasa kurang referensi, merasa tidak memiliki banyak informasi tentang kejadian-kejadian yang muncul di Baitul Maqdis, kenapa bisa muncul..?   Karena itulah kami berfikir baik kiranya kami memberikan sebuah sharing tentang

Alasan Kaum Muslimin Tidak Terpanggil Hati Dan Jiwanya

  MENGAPA HARUS PALESTINA اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ Alhamdulillah puja dan puji syukur kita panjatkan kepada Alloh subhanahu wa ta'ala yang menciptakan manusia dan memberi petunjuk berupa Al-Quran dan pada suatu saat kita akan kembali pada-Nya, Sholawat serta salam kita curahkan kepada Rosululloh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan kita berharap ketika kembali kepada Alloh subhanahu wa ta'ala kita adalah orang yang diakui oleh Rosululloh Muhammad shallallahu alaihi wasallam dari sebagian daripada umatnya. Saudaraku yang dirahmati Alloh. Mengapa Harus Palestina..? Ada beberapa alasan, tidak sedikit kaum Muslimin yang tidak terpanggil hati dan jiwanya disaat banyak saudara mereka yang teraniaya, “mengapa memikirkan yang jauh disana? Disini juga banyak yang menderita” kalimat tersebut sering kita dengar. Ada juga disaat ribuan darah Kaum Muslimin ditumpahkan orang kafir masih sempat mengeluarkan melarang berdemo membela Palesti