KEWAJIBAN AYAH SETELAH BERCERAI “Ustadz saya sudah pisah dengan mantan suami, saya membiayai sendiri anak-anak, mantan suami tidak memberi, apa saya tetap menagih harfiah seorang ayah harus menafkahi” Demikian pertanyaan yang kami dapatkan Pada saat berpisah hakim akan memutuskan siapa hak asuhnya? Ibu. Biasanya ke Suami tetap diberikan kewajiban untuk memberikan nafkah untuk Anak, jika untuk Istri sudah berpisah (Oleh karena itu disebut mantan). Dari sini suami ingat ketika kewajiban itu melekat walauoun sudah berpisah karena itu bagian dari biologis dia ketika berumah tangga dan terlahir kewajiban harus tetap diberikan. Jadi jangan lihat kepada Mantan Istrinya lihatlah kepada Anaknya karena tidak ada mantan anak, tidak ada mantan Orang tua, ada mantan suami ada mantan istri, mantan anak tidak ada, mantan ayah tidak ada, mantan ibu tidak ada, ayah tetap ayah dan ibu tetap ibu. Karena itu karena terikat dan dia mewarisi, perceraian kedua orang tua tidak menggugur...
Raih pahala jariyah dan bantu jalan Da'wah ASYAM Media