Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2021

Kewajiban Ayah Setelah Bercerai

    KEWAJIBAN AYAH SETELAH BERCERAI “Ustadz saya sudah pisah dengan mantan suami, saya membiayai sendiri anak-anak, mantan suami tidak memberi, apa saya tetap menagih harfiah seorang ayah harus menafkahi” Demikian pertanyaan yang kami dapatkan Pada saat berpisah hakim akan memutuskan siapa hak asuhnya? Ibu. Biasanya ke Suami tetap diberikan kewajiban untuk memberikan nafkah untuk Anak, jika untuk Istri sudah berpisah (Oleh karena itu disebut mantan). Dari sini suami ingat ketika kewajiban itu melekat walauoun sudah berpisah karena itu bagian dari biologis dia ketika berumah tangga dan terlahir kewajiban harus tetap diberikan. Jadi jangan lihat kepada Mantan Istrinya lihatlah kepada Anaknya karena tidak ada mantan anak, tidak ada mantan Orang tua, ada mantan suami ada mantan istri, mantan anak tidak ada, mantan ayah tidak ada, mantan ibu tidak ada, ayah tetap ayah dan ibu tetap ibu. Karena itu karena terikat dan dia mewarisi, perceraian kedua orang tua tidak menggugurkan hak w

Makna Talaq Yang Jarang Diketahui

  MAKNA TALAQ YANG JARANG ORANG TAHU Jika suami menjatuhkan Talaq 3 pada Istrinya tanpa ada Talaq 1 dan 2 sebelumnya, apakah berlaku Talaq 3..? Berikut pertanyaan yang kami dapatkan Kita rujuk dulu pada keterangan Rosulullah shallallahu alaihi wasallam yang terdapat diantaranya dalam Hadits Riwayat sahabat Abu Hurairah, Beliau meriwayatkan Hadits dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dan ini dikutip oleh imam-imam ahli Hadits diantaranya Imam At-Tirmidzi Nomor Hadits 1184 Ada Tiga hal apabila serius dilakukan maka hukumnya serius hal tersebut umum dikalangan kita, kemudian ada yang bercanda (tidak serius) tetapi tetap dilakukan maka tetap dihukumi dalam syariat menjadi serius, maka hati-hati ada suatu hukum dalam syariat tentang tiga persoalan yang apabila dikerjakan serius ataupun bercanda hukumnya tetap serius, artinya terjadi hukum didalamnya . 1. NIKAH 2. TALAQ / CERAI 3. RUJUK Itu semua adalah bab tentang pernikahan, Yang Pertama adalah NIKAH, hati-hati dengan Nikah jika

Bolehkah BerQurban Dengan Ayam.....????

  Menjawab Pertanyaan BERQURBAN DENGAN AYAM   اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ “Izin bertanya, bagaimana pendapat Ustadz dengan pendapat ulama yang memperbolehkan BerQurban dengan Ayam” Demikian pertanyaan yang kami dapatkan Memang ada beberapa Ulama berpandangan demikian khususnya dinisbatkan kepada Imam Ibnu Khazam yang wafat pada tahun 456 H. Mengukil keterangan yang riwayatnya sampai pada Sayyidina Bilal ada sebagian mengisahkan tentang kisah lain tetapi serupa dari Ibnu Abbas, dimana saat Bilal dimasa Qurban itu sering kali kemudian beliau menyembelih ayam dan ada kalimat yang sangat populer dari beliau yaitu : “Saya sesungguhnya tidak peduli dengan apa yang orang-orang sajikan saya bisa menyembelih ayam dan saya bisa   bersedekah dari hasil penyembelihan itu yang kepada anak-anak yatim dan juga kepada orang-orang fakir (Lelah dalam perjalanan)”. Beliau suka menyembelih ayam disaat orang-orang berQurban dengan binatang-binatang ternak seperti ka