Langsung ke konten utama

Jihad Fisik Fardhu Kifayah Atau Fardhu 'Ain


MENGAPA HARUS PALESTINA

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Alhamdulillah puja dan puji syukur kita panjatkan kepada Alloh subhanahu wa ta'ala yang menciptakan manusia dan memberi petunjuk berupa Al-Quran dan pada suatu saat kita akan kembali pada-Nya, Sholawat serta salam kita curahkan kepada Rosululloh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan kita berharap ketika kembali kepada Alloh subhanahu wa ta'ala kita adalah orang yang diakui oleh Rosululloh Muhammad shallallahu alaihi wasallam dari sebagian daripada umatnya.

Saudaraku yang dirahmati Alloh. Melanjutkan pembahasan yang lalu Mengapa Harus Palestina..?

Yang Pertama sudah kita bahas : Kaum Muslim Seluruh Dunia Adalah Saudara

Sedangkan yang kedua : Membebaskan Saudara Dari KeDzoliman Adalah Wajib

Kemudan yang KETIGA adalah Jihad fisik itu Fardhu Kifayah saat cukup dengan sebagaian apabila tidak cukup maka menjadi Fadhu ‘Ain, ini alasan kenapa kita membantu Palestina.

Pada saat ini kaum muslimin yang ada di Gaza dibiarkan bertumpu kepada kekuatan dan potensinya sendiri, ini tidak seimbang dari segi personil, senjata maupun logistik. Israel Defence Force yaitu angkatan bersenjata Israel memiliki 176.000 Infantery bersenjata lengkap mendapat dukungan serangan udara 286 Helikopter serbu 875 Jet tempur berkecepatan super sonic 2800 Tank dan 1800 Senjata Artileri meriam, rudal, RPG, dll.

Sebaliknya Hamas hanya berkekuatan 20.000 Pejuang sama sekali tidak seimbang tanpa pesawat temput jet atau helikopter patroli satupun mereka hanya memakai Rocket Albana dan Alyasin. Memodifikasi rudal rusia yang mampu menghancurkan Tank Merkava dalam radius 500 Meter dan bisa meluncur 55 Km.

Hampir semua orang kafir mendukung Yahudi, mayuritas Kaum Muslimin Indonesia mendukung Yahudi secara Ekonomi seperti peralatan rumah tangga, sabun shampoo, dll. Secara tidak langsung masyarakat Indonesia memberi kekuatan pada Yahudi, sebagai dukungan kita mari kita hentikan membeli Produk mereka.

Jihad fisik itu Fardhu Kifayah, sebenarnya orang Palestina sendiri saja apakah cukup melawah Yahudi..? jika orang Palestina saja cukup harusnya Palestina sudah merdeka. Seluruh tanah Palestina yang dirampas di tahun 1948 harus dikembalikan semua dan ternyata sampai saat ini belum dikembalikan. Artinya Palestina secara Geografis masih dikuasai Yahudi dan harus direbut kembali. Karena tanah Palestina belum kembali sepenuhnya berarti hukum Jihad fisik masih Wajib karena orang Palestina belum mampu sehingga Hukum Wajib sampai kepada kita.

“Kalau kamu tidak memikirkan urusan kaum Muslimin kamu bukan bagian dari kaum Muslimin itu”

Kesimpulannya membantu Palestina adalah Fardhu ‘Ain

Kurang lengkapkah penderitaan kondisi saudara kita disana untuk mengubah hukum fardhu kifayah menjadi fardhu ‘ain. Maka fardhu ‘ain bagi setiap muslim untuk berjihad membantu saudaranya itu sesuai kemampuan maksimal masing-masing.

Bagi yang memiliki potensi fisik, sarana dan skill maka selama memungkinkan wajib bergabung dengan saudaranya di Gaza, jika tidak maka saling melengkapi seperti dar isegi biaya atau apapun yang kita bisa lakukan dalam bentuk kepedulian saudara kita di Palestina.

Selengkapnya Link Video : Jihad Fisik Fardhu Kifayah Atau Fardhu 'Ain

SEMOGA BERMANFAAT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dosa istri yang dibenci Alloh

  اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ Alhamdulillah puja dan puji syukur kita panjatkan kepada Alloh subhanahu wa ta'ala yang menciptakan manusia dan memberi petunjuk berupa Al-Quran dan pada suatu saat kita akan kembali pada-Nya, Sholawat serta salam kita curahkan kepada Rosululloh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan kita berharap ketika kembali kepada Alloh subhanahu wa ta'ala kita adalah orang yang diakui oleh Rosululloh Muhammad shallallahu alaihi wasallam dari sebagian daripada umatnya.   Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pertanyaan : D osa seperti apakah dan dosa sebesar apakah dosa - dosa seorang istri yang paling dibenci oleh All o h? Syukron Wa ssalamu ’ alaikum warahmatullahi wabarakatuh.   Jawab : S emua dosa dibenci oleh All o h. Allah tidak senang dengan dosa. Dan dosa gede itu adalah disaat kita meremehkan dosa tersebut. Dosa apapun kalau anda remehkan jadi gede. Maka jangan sekali kali ada mere...

Cara Menjaga Iffah dan Izzahnya Wanita di Akhir Zaman

  اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ Alhamdulillah puja dan puji syukur kita panjatkan kepada Alloh subhanahu wa ta'ala yang menciptakan manusia dan memberi petunjuk berupa Al-Quran dan pada suatu saat kita akan kembali pada-Nya, Sholawat serta salam kita curahkan kepada Rosululloh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan kita berharap ketika kembali kepada Alloh subhanahu wa ta'ala kita adalah orang yang diakui oleh Rosululloh Muhammad shallallahu alaihi wasallam dari sebagian daripada umatnya. Pertanyaan : I zin bertanya U stad. Terkait seorang muslimah yang memang dia belum menikah ingin menjaga iffah dan izahnya U stadz terus melihat juga zaman sekarang yang semakin canggih, maju melesat dengan cepat sehingga emang kadang susah gitu mengimbangi apalagi seorang muslimah yang sering ke bawa bawa d engan lingkungannya yang enggak baik gitu Ustadz bagaimana cara mengimbangi kita agar di samping kita bisa menjaga iffah dan izzah, kita juga...

Hukum Umrah

  اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ Alhamdulillah puja dan puji syukur kita panjatkan kepada Alloh subhanahu wa ta'ala yang menciptakan manusia dan memberi petunjuk berupa Al-Quran dan pada suatu saat kita akan kembali pada-Nya, Sholawat serta salam kita curahkan kepada Rosululloh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan kita berharap ketika kembali kepada Alloh subhanahu wa ta'ala kita adalah orang yang diakui oleh Rosululloh Muhammad shallallahu alaihi wasallam dari sebagian daripada umatnya. HUKUM UMROH عُمْرَةٌ ذَهَبَ المالِكِيَّةُ وأكْثَرُ الحَنَفِيَّةِ إلى أنَّ العُمْرَةَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ فِي العُمُرِ مَرَّةً واحِدَةً وذَهَبَ بَعْضُ الحَنَفِيَّةِ إلى أنَّها واجِبَةٌ فِي العُمُرِ مَرَّةً واحِدَةً عَلى اصْطِلاَحِ الحَنَفِيَّةِ فِي الواجِبِ Menurut madzhab Maliki dan mayoritas madzhab Hanafi bahwa umroh hukumnya sunnah muakkadah seumur hidup sekali, menurut sebagian ulama’ hanafiyah, bahwa umroh hukumnya wajib seumur hidup sekali, ...