Langsung ke konten utama

Batasan Minimal Mahar

 

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Alhamdulillah puja dan puji syukur kita panjatkan kepada Alloh subhanahu wa ta'ala yang menciptakan manusia dan memberi petunjuk berupa Al-Quran dan pada suatu saat kita akan kembali pada-Nya, Sholawat serta salam kita curahkan kepada Rosululloh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan kita berharap ketika kembali kepada Alloh subhanahu wa ta'ala kita adalah orang yang diakui oleh Rosululloh Muhammad shallallahu alaihi wasallam dari sebagian daripada umatnya.

 

BATAS MINIMAL MAHAR

أقل المهر: أما الحد الأدنى للمهر فمختلف فيه على آراء ثلاثة: قال الحنفية (1): أقل المهر عشرة دراهم لحديث: «لا مهر أقل من عشرة دراهم»

Minimal mahar : adapun batas minimal mahar menjadi tiga perbedaan pendapat, menurut Hanafiyah, batas minimal mahar adalah 10 dirham, berdasarkan hadits, “ tidak ada mahar yang kurang dari 10 dirham “

وقال المالكية (4): أقل المهر ربع دينار، أو ثلاثة دراهم فضة خالصة من الغش، أو ما يساويها مما يقوم بها من عروض أو من كل طاهر لا نجس، متمول شرعاً من عرض أو حيوان أو عقار، منتفع به شرعاً، أي يحل الانتفاع به لا كآلة لهو، مقدور على تسليمه للزوجة، معلوم قدراً وصنفاً وأجلاً

Menurut Malikiyah : batas minmal mahar adalah ¼ dinar atau 3 dirham perak murni, atau yang sesuai dengan nilainya baik itu barang yang dapat dijual atau barang yang suci dari najis, harta yang diperbolehkan secara syar’i baik itu barang perniagaan, hewan dan tanah dan bangunan, yang boleh dimanfaatkan secara syar’i, atau dihalalkan untuk dimanfaatkan atau dikonsumsi, dapat diserahterimakan kepada istri, jelas kadar, sifat dan masanya.

وقال الشافعية والحنابلة (1): لا حد لأقل المهر، ولا تتقدر صحة الصداق بشيء، فصح كون المهر مالاً قليلاً أو كثيراً، وضابطه: كل ما صح كونه مبيعاً أي له قيمة صح كونه صداقاً، وما لا فلا

Syafi’yah dan Hanabilah : tidak ada batas ukuran dalam mahar, segala bentuk harta sah digunakan untuk mahar baik sedikit maupun banyak, kaidahnya adalah : segala sesuatu yang boleh diperjualbelikan atau sesuatu yang memiliki nilai jual maka boleh dijadikan sebagai mahar, sebaliknya yang tidak bisa maka tidak bisa menjadi maharLink Video :

SEMOGA BERMANFAAT

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dosa istri yang dibenci Alloh

  اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ Alhamdulillah puja dan puji syukur kita panjatkan kepada Alloh subhanahu wa ta'ala yang menciptakan manusia dan memberi petunjuk berupa Al-Quran dan pada suatu saat kita akan kembali pada-Nya, Sholawat serta salam kita curahkan kepada Rosululloh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan kita berharap ketika kembali kepada Alloh subhanahu wa ta'ala kita adalah orang yang diakui oleh Rosululloh Muhammad shallallahu alaihi wasallam dari sebagian daripada umatnya.   Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pertanyaan : D osa seperti apakah dan dosa sebesar apakah dosa - dosa seorang istri yang paling dibenci oleh All o h? Syukron Wa ssalamu ’ alaikum warahmatullahi wabarakatuh.   Jawab : S emua dosa dibenci oleh All o h. Allah tidak senang dengan dosa. Dan dosa gede itu adalah disaat kita meremehkan dosa tersebut. Dosa apapun kalau anda remehkan jadi gede. Maka jangan sekali kali ada mere...

Cara Menjaga Iffah dan Izzahnya Wanita di Akhir Zaman

  اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ Alhamdulillah puja dan puji syukur kita panjatkan kepada Alloh subhanahu wa ta'ala yang menciptakan manusia dan memberi petunjuk berupa Al-Quran dan pada suatu saat kita akan kembali pada-Nya, Sholawat serta salam kita curahkan kepada Rosululloh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan kita berharap ketika kembali kepada Alloh subhanahu wa ta'ala kita adalah orang yang diakui oleh Rosululloh Muhammad shallallahu alaihi wasallam dari sebagian daripada umatnya. Pertanyaan : I zin bertanya U stad. Terkait seorang muslimah yang memang dia belum menikah ingin menjaga iffah dan izahnya U stadz terus melihat juga zaman sekarang yang semakin canggih, maju melesat dengan cepat sehingga emang kadang susah gitu mengimbangi apalagi seorang muslimah yang sering ke bawa bawa d engan lingkungannya yang enggak baik gitu Ustadz bagaimana cara mengimbangi kita agar di samping kita bisa menjaga iffah dan izzah, kita juga...

Hukum Umrah

  اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ Alhamdulillah puja dan puji syukur kita panjatkan kepada Alloh subhanahu wa ta'ala yang menciptakan manusia dan memberi petunjuk berupa Al-Quran dan pada suatu saat kita akan kembali pada-Nya, Sholawat serta salam kita curahkan kepada Rosululloh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan kita berharap ketika kembali kepada Alloh subhanahu wa ta'ala kita adalah orang yang diakui oleh Rosululloh Muhammad shallallahu alaihi wasallam dari sebagian daripada umatnya. HUKUM UMROH عُمْرَةٌ ذَهَبَ المالِكِيَّةُ وأكْثَرُ الحَنَفِيَّةِ إلى أنَّ العُمْرَةَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ فِي العُمُرِ مَرَّةً واحِدَةً وذَهَبَ بَعْضُ الحَنَفِيَّةِ إلى أنَّها واجِبَةٌ فِي العُمُرِ مَرَّةً واحِدَةً عَلى اصْطِلاَحِ الحَنَفِيَّةِ فِي الواجِبِ Menurut madzhab Maliki dan mayoritas madzhab Hanafi bahwa umroh hukumnya sunnah muakkadah seumur hidup sekali, menurut sebagian ulama’ hanafiyah, bahwa umroh hukumnya wajib seumur hidup sekali, ...